Teknologi
Pajak Digital 9 November Berapa Persen? Ini Rinciannya
Pajak digital disebut mulai 9 November 2026 dan melibatkan bank, fintech, serta marketplace. Ini besaran yang sudah berlaku: PPN 12% x 11/12 untuk layanan digit
Sampai 2 November 2026, belum ada tarif baru bernama "pajak digital" yang diumumkan resmi untuk 9 November. Besaran yang sudah punya aturan jelas ada dua: PPN 12% dengan dasar pengenaan 11/12 (efektif sekitar 11% dari harga) untuk layanan digital dari luar negeri seperti langganan aplikasi dan streaming, serta PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual di marketplace.
Tanggal 9 November mencuat setelah Hashim Djojohadikusumo menyebutnya dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin 2026 di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026. Sejak itu, kata "pajak digital" masuk daftar tren harian Google Indonesia. Di kolom saran Google, orang banyak mengetik "pajak digital 9 november berapa persen", "pajak digital apa saja", sampai "pajak digital bank".
Artikel ini akan menjelaskan apa yang sebenarnya disampaikan soal 9 November, pajak digital apa saja yang sudah berlaku, berapa persen besarannya, contoh hitungannya, dan apa yang perlu disiapkan pengguna aplikasi maupun penjual online di Indonesia.
Apa yang terjadi dengan pajak digital 9 November
Dalam pemaparannya di Rapimnas Kadin, Hashim yang juga Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi mengatakan pemerintah akan memperluas pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi digital. Menurut kutipan yang dimuat Uzone.id, ia menyebut kebijakan ini "akan segera dilaksanakan tanggal 9 November".
Pihak yang disebut akan dilibatkan cukup luas:
- Bank pemerintah dan bank swasta.
- Perusahaan fintech atau teknologi finansial.
- Platform digital dan e-commerce seperti Shopee, Lazada, GoTo, dan Blibli.
Hashim juga menyebut teknologi elektronik, sistem informasi, dan kecerdasan buatan (AI) akan dipakai untuk membantu mengenali transaksi yang selama ini belum dipungut pajaknya. Alasannya, rasio penerimaan negara terhadap PDB Indonesia masih sekitar 12 persen, mencakup pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak.
Catatan: Sampai artikel ini ditulis, belum ada rincian resmi soal jenis pajak yang dipungut lewat bank dan fintech, transaksi apa yang disasar, atau siapa yang menanggung pungutannya. Jadi angka persen untuk skema 9 November ini belum ada.
Beberapa media seperti Uzone.id menulis bahwa jadwal penerapan pajak digital ini mundur dari 1 November menjadi 9 November 2026. Yang perlu dibedakan, tanggal 1 November sebelumnya terkait pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, yang aturannya sudah ada sejak 2025.
Pajak digital apa saja yang sudah berlaku

Istilah "pajak digital" sebenarnya bukan satu jenis pajak. Ini adalah sebutan umum untuk beberapa pungutan yang terkait transaksi elektronik. Di Indonesia, setidaknya ada tiga mekanisme yang sudah punya dasar aturan:
- PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), berlaku sejak 1 Juli 2020. Ini adalah PPN atas produk dan jasa digital dari luar negeri yang dipakai konsumen di Indonesia, misalnya langganan streaming, aplikasi, game, atau layanan cloud. Pemungutnya adalah perusahaan digital yang sudah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- PPh Pasal 22 marketplace, diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Marketplace yang ditunjuk memungut pajak penghasilan dari penjual dalam negeri yang berjualan lewat platform mereka.
- SPP-TDLN (Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri), mulai diterapkan sejak 25 September 2026 dan diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026. Sistem ini menangkap transaksi digital luar negeri yang belum dipungut PPN lewat jalur PMSE.
Ketiganya sudah berjalan atau sudah punya aturan teknis. Rencana yang disebut untuk 9 November terdengar seperti perluasan peran bank dan fintech dalam memungut atau melaporkan transaksi, tetapi detailnya belum dirilis.
Pajak digital berapa persen? Ini besarannya
Karena ada beberapa jenis, jawabannya juga berbeda-beda. Berikut besaran yang sudah resmi:
| Jenis pungutan | Siapa yang kena | Besaran |
|---|---|---|
| PPN PMSE | Konsumen layanan digital luar negeri | 12% x DPP 11/12 (efektif ±11% dari harga) |
| PPN lewat SPP-TDLN | Konsumen layanan digital luar negeri yang belum dipungut lewat PMSE | 11/111 dari harga yang sudah termasuk PPN |
| PPh Pasal 22 marketplace | Penjual dalam negeri di marketplace | 0,5% dari peredaran bruto di tagihan |
| Skema bank dan fintech 9 November | Belum dijelaskan | Belum ada angka resmi |
Untuk PPN PMSE, DJP menjelaskan tarifnya 12% dari dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga yang dibayar. Hasil akhirnya setara sekitar 11% dari harga sebelum pajak.
Untuk SPP-TDLN, PMK 49/2026 menulis PPN dihitung dengan mengalikan 11/111 dengan harga yang sudah memperhitungkan PPN. Kalau transaksinya dalam dolar atau mata uang lain, nilainya dikonversi ke rupiah memakai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Tips: SPP-TDLN bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif. DJP menegaskan sistem ini dipakai supaya transaksi yang sama tidak kena PPN dua kali.
Untuk PPh Pasal 22, besarannya 0,5% dari peredaran bruto penjual yang tercantum dalam tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Contoh hitungan sederhana
Supaya lebih kebayang, berikut contoh hitungan dengan angka bulat:
- Langganan aplikasi luar negeri Rp100.000 sebelum pajak. Dengan PPN PMSE, DPP-nya 11/12 x Rp100.000 = Rp91.667. Lalu 12% x Rp91.667 = sekitar Rp11.000. Total yang dibayar sekitar Rp111.000.
- Transaksi lewat SPP-TDLN senilai Rp111.000 yang sudah termasuk PPN. PPN-nya 11/111 x Rp111.000 = Rp11.000. Hasilnya sama dengan contoh pertama, hanya cara hitungnya dari harga akhir.
- Penjual marketplace dengan omzet Rp10.000.000 sebulan. PPh Pasal 22 yang dipungut 0,5% x Rp10.000.000 = Rp50.000.
Catatan: Contoh di atas hanya ilustrasi. Nilai pasti tergantung harga di struk, kurs, dan status pemungut di masing-masing platform.
Dampaknya untuk pengguna aplikasi dan penjual online di Indonesia

Buat pengguna biasa, dampak paling terasa ada di harga langganan layanan digital luar negeri. Sebagian besar layanan besar sudah memungut PPN lewat jalur PMSE sejak 2020. Dengan SPP-TDLN, transaksi yang sebelumnya lolos juga bisa ikut terpungut.
Beberapa hal yang bisa langsung dicek:
- Struk langganan: lihat apakah ada baris PPN di email tagihan aplikasi, game, atau streaming.
- Tagihan kartu kredit atau dompet digital: perhatikan apakah nominal transaksi luar negeri bertambah sekitar 11%.
- Langganan yang jarang dipakai: ini waktu yang pas untuk membatalkannya sebelum tagihan berikutnya.
Buat penjual online, yang lebih penting adalah PPh Pasal 22 marketplace. DJP sempat menunda pemungutannya sampai 31 Oktober 2026. Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, setelah masa penundaan, kebijakan dijalankan sesuai kesiapan masing-masing platform. Artinya, potongan 0,5% bisa mulai muncul di laporan penjualan di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, atau Blibli pada waktu yang berbeda-beda.
Untuk skema bank dan fintech, pengguna belum perlu panik. Belum ada pengumuman resmi bahwa saldo rekening, transfer, atau pembayaran QRIS akan dikenai pajak baru. Kalau nanti ada aturan teknisnya, biasanya DJP akan merilis PMK atau siaran pers lebih dulu.
Baca juga Aplikasi M-Paspor Tidak Bisa Dibuka? Ini Cara Mengatasinya
Cara cek informasi resmi supaya tidak termakan hoaks

Topik pajak gampang jadi bahan hoaks, apalagi kalau ada tanggal yang viral. Beberapa langkah sederhana ini bisa membantu:
- Buka situs pajak.go.id. Halaman siaran pers dan halaman PPN PMSE (digitaltax) memuat tarif serta daftar pemungut resmi.
- Cari nomor PMK-nya. Aturan pajak yang berlaku selalu punya dasar hukum, misalnya PMK 37/2025 untuk marketplace dan PMK 49/2026 untuk SPP-TDLN.
- Cek pengumuman di aplikasi. Marketplace dan bank biasanya mengirim notifikasi atau email sebelum ada potongan baru.
- Hubungi Kring Pajak. Layanan kontak resmi DJP bisa menjawab pertanyaan soal status pajak transaksi tertentu.
- Waspadai pesan berantai. Pesan WhatsApp yang menyebut "semua transfer kena pajak mulai 9 November" tanpa sumber resmi sebaiknya tidak langsung disebarkan.
Peringatan: Jangan pernah membayar "pajak digital" lewat tautan atau nomor rekening yang dikirim lewat chat pribadi. DJP tidak menagih pajak dengan cara seperti itu.
Yang masih perlu ditunggu
Ada beberapa pertanyaan yang jawabannya belum ada sampai sekarang:
- Jenis pajak apa yang akan dipungut lewat bank dan fintech, apakah PPN, PPh, atau hanya pelaporan data transaksi.
- Transaksi apa yang disasar, misalnya pembayaran ke merchant luar negeri, transaksi marketplace, atau hal lain.
- Siapa yang menanggung pungutannya, apakah konsumen, penjual, atau penyelenggara platform.
- Bentuk aturannya, karena sampai sekarang belum terlihat PMK khusus yang mengatur skema 9 November.
Begitu rincian resmi keluar, besaran persen untuk skema baru ini baru bisa dihitung dengan pasti. Sementara itu, angka yang aman dipakai sebagai patokan adalah PPN efektif sekitar 11% untuk layanan digital luar negeri dan PPh 22 sebesar 0,5% untuk penjual marketplace.
Poin penting
- Tanggal 9 November disebut Hashim Djojohadikusumo di Rapimnas Kadin, 29 Oktober 2026.
- Bank, fintech, dan platform digital disebut akan dilibatkan, tetapi detail teknisnya belum ada.
- PPN PMSE: 12% x 11/12, efektif sekitar 11% dari harga layanan digital luar negeri.
- SPP-TDLN: berlaku sejak 25 September 2026, bukan pajak baru, tarif tidak berubah.
- PPh 22 marketplace: 0,5% dari omzet penjual, sempat ditunda sampai 31 Oktober 2026.
Referensi
- Direktorat Jenderal Pajak (2026). PPN atas Produk dan Jasa Digital melalui Transaksi Elektronik
- Direktorat Jenderal Pajak (2026). Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLN
- Kementerian Keuangan (2026). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026
- Kementerian Keuangan (2025). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
- Uzone.id (2026). Bukan Cuma E-Commerce, Bank dan Fintech juga Bakal Kena Pajak Digital
- Tugu Jogja (2026). Pajak Digital yang Mulai Berlaku 9 November 2026, Ini Penjelasannya
- Uzone.id (2026). Pajak E-Commerce Ditunda, Mulai Dipungut 1 November 2026
- Google Trends (2026). Tren Penelusuran Harian Indonesia
Pertanyaan Umum
Pajak digital 9 November berapa persen?
Pajak digital apa saja yang sudah berlaku di Indonesia?
Apakah transfer bank dan QRIS kena pajak digital mulai 9 November?
Apakah SPP-TDLN pajak baru?
Siapa yang membayar PPh 22 marketplace?
Kesimpulan
Tanggal 9 November 2026 memang ramai dibahas, tetapi sampai sekarang belum ada tarif pajak digital baru yang diumumkan resmi untuk tanggal itu. Yang sudah pasti adalah PPN efektif sekitar 11% untuk layanan digital luar negeri, SPP-TDLN yang menutup celah pemungutannya, dan PPh 22 sebesar 0,5% untuk penjual marketplace.
Langkah paling aman adalah memantau pengumuman di pajak.go.id dan notifikasi resmi dari bank atau marketplace yang dipakai, sambil tidak ikut menyebarkan pesan berantai tanpa sumber.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!
Tinggalkan komentar